 |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
 |
PP Nomor 14 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas PP No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan PP No. 36 Tahun 1996.
 |
PP Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan PP No. 41 Tahun 1997.
 |
PP Nomor 16 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997. |
| |
 |
Keputusan Presiden Republik Indonesia
 |
Instruksi Presiden Republik Indonesia
 |
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.I.
 |
Keputusan Menteri Keuangan R.I.
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.I.
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 39/MPP/1/1998 tentang Pencabutan Keputusan No. 01/SK/1996 dan No. 02/SK/1996, ditujukan kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 40/MPP/1/1998 tentang Penyempurnaan/Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan, ditujukan kepada Menteri Keuangan
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 41/MPP/1/1998 tentang Penyempurnaan Keputusan Yang Berkaitan Dengan Fasilitas Taxi, ditujukan kepada Menteri Keuangan
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 42/MPP/1/1998 tentang Pengenaan PE dan Resource Rent Tax, ditujukan kepada Menteri Kehutanan
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 43/MPP/1/1998 tentang Pajak Ekspor, ditujukan kepada Menteri Keuangan
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 44/MPP/1/1998 tentang Pembebasan Alokasi Penjualan Ternak Untuk Diperdagangkan Antar Pulau/Propinsi, ditujukan kepada Menteri Pertanian
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 45/MPP/1/1998 tentang Peninjauan Cukai Alkohol dan Tembakau, ditujukan kepada Menteri Keuangan
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 46/MPP/1/1998 tentang Pajak Ekspor CPO/Olein dan Hasil Olahannya, ditujukan kepada Menteri Keuangan
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 47/MPP/1/1998 tentang Perdagangan Kertas di Dalam Negeri, ditujukan kepada Ketua Asoasi Pulp dan Kertas Indonesia
 |
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 48/MPP/1/1998 tentang Perdagangan Semen di Dalam Negeri, ditujukan kepada Ketua Asosiasi Semen Indonesia |
| | | | | | | | | |
| | | | |