Latar Belakang
Dengan adanya organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi perdagangan dalam APEC pada tahun 2010 untuk negara maju dan tahun 2020 untuk negara berkembang, serta skema CEPT dalam rangka AFTA - ASEAN pada tahun 2003, maka gerak bisnis industri dan perdagangan akan semakin dinamis dan cepat.
Sejak berdirinya WTO, cukup banyak kasus sengketa perdagangan yang diadukan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan WTO. Kasus-kasus yang diadukan tersebut misalnya masalah pembatasan impor, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), subsidi, diskriminasi pasar domestik dan diskriminasi standar barang. Selain masalah tersebut terdapat kecenderungan khususnya pada negara-negara maju untuk menggunakan kebijakan unilateral dan praktek-praktek perdagangan yang bersifat anti persaingan dalam menghambat impor dan melakukan proteksi domestik secara tidak wajar. Proteksi tersebut dilakukan dengan mengkaitkan masalah perdagangan dengan masalah hak-hak pekerja, ecolabelling dan HAM serta melaksanakan ketentuan anti dumping yang menyimpang dari tujuan sehingga dapat menghambat ekspor, termasuk ekspor produk Indonesia.
Tujuan
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai masalah yang berkaitan dengan hasil-hasil Putaran Uruguay - WTO dan pengaruhnya terhadap pelaksanaan bisnis di Indonesia sehingga diharapkan para peserta dapat merumuskan dan menyusun strategi yang efektif dalam menjalankan bisnis di pasar domestik dan pasar global.
Pokok Bahasan
Dalam workshop ini akan dibahas masalah-masalah:
1. Peranan Kerjasama Internasional Dalam mendorong Pertumbuhan Ekonomi
2. Aspek-aspek Penting Tentang WTO yang Terkait dengan Dunia Usaha
3. Proses Negosiasi Dalam Forum Multilateral dan Komitmen Indonesia
dalam WTO
4. Sengketa dan Penyelesaiannya dalam WTO
5. Dampak Tuduhan Dumping dan Subsidi Bagi Dunia Usaha
6. Intellectual Property Rights (IPR) dan Dampaknya Bagi Dunia Usaha
Metode
Penyampaian makalah dilakukan dengan :
1. Ceramah (sebanyak 7 modul)
2. Diskusi (pembahasan kasus-kasus)
Siapa yang harus hadir
Peserta yang diharapkan hadir adalah Manajer Pemasaran, Manajer Produksi dan calon Manajer Tingkat Menengah BUMN dan Perusahaan Swasta Nasional/Asing yang bergerak dalam bidang industri, perdagangan pertambangan dan jasa-jasa
Biaya Workshop
Biaya workshop sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) sudah termasuk perlengkapan workshop, makalah, sertifikat, makan siang & snack
Instruktur
Instruktur workshop adalah para pakar dan pejabat yang terlibat langsung dalam perundingan-perundingan serta penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan WTO:
- DR. Hasan Kartadjoemena - Mantan Dubes RI Untuk WTO
- Prof. DR. Suhadi Mangkusuwondo - Guru Besar FE - UI
- Drs. Hatanto Reksodipoetro, MA - Direktur Jenderal Kerjasama Lembaga Industri dan Perdagangan Internasional Depperindag
- Drs. Hery Soetanto - Direktur Kerjasama Multilateral Depperindag
- Ir. Taufik Abbas - Komite Anti Dumping Indonesia
- DR. Ir. Pos M. Hutabarat, MA - Direktur Kerjasama Bilateral I Depperindag
Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan di:
- Bidang Pelatihan Keterampilan Perdagangan
Pusat Pembinaan Pelatihan Keterampilan dan Kejuruan (PUSBINLAT)
Dep. Perindustrian dan Perdagangan
Jl. Widya Chandra VIII/34 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan
Telp. (021) 5712619,
Fax. (021) 5253040,
E-mail : Kapusbinlat@dprind.go.id
- Trade and Management Development Institute (TMDI)
Jl. Letjen. S. Parman I No. 1 Grogol - Jakarta 11440
Telp. (021) 5665761-62,
Fax. (021) 5671040, PO Box. 1726/JKT 10017
E.mail : tmdi@cbn.net.id