Siaran Pers

Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil

dan Produk Tekstil

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengembangkan ekspor tekstil dan produk tekstil khususnya ke negara-negara kuota, maka perlu ditetapkan langkah-langkah penyempurnaan sistem manajemen kuota yang lebih transparan sehingga pemanfaatan kuota lebih optimal dan lebih menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Luhut Panjaitan, telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 174/MPP/Kep/5/2000 yang mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 67/MPP/Kep/3/2000.

Selanjutnya dalam Surat Keputusan Menperindag yang baru tersebut diputuskan sebagai berikut:

KUOTA SEMENTARA MURNI SISA (KSM-S)

KUOTA FLEKSIBILITAS (KF)

KUOTA PINJAMAN (KP)

Dengan ditetapkannya keputusan yang mulai berlaku sejak tanggal 25 Mei 2000 ini, maka ketentuan lainnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 67/MPP/Kep/3/2000 dinyatakan tetap berlaku.

Demikian diberitakan Biro Hubungan Masyarakat Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Jakarta, 29 Mei 2000