Untuk pelaksanaan tera dan tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tahun 2001, pemerintah memandang perlu menetapkan tanda tera tahun 2001.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Luhut Pandjaitan, telah mengeluarkan keputusan Nomor 180/MPP/Kep/5/2000 tentang Tanda Tera Tahun 2001.
Tanda Tera tahun 2001 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak, yang pembubuhannya pada UTTP adalah sebagai berikut:
- Tanda Sah atau Tanda Batal dibubuhkan pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis yang berbentuk sampul atau label atau bentuk lainnya, saat dilakukan peneraan atau peneraan ulang. Pembubuhan tanda sah dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.
- Tanda Jaminan dibubuhkan pada UTTP saat dilakukan peneraan atau peneraan ulang.
- Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak dibubuhkan pada UTTP, saat dilakukan peneraan.
Sedangkan bentuk tanda tera tahun 2001 (Gambar, terlampir) adalah sebagai berikut:
- Tanda Sah berbentuk segi lima beraturan, di dalamnya terdapat angka Arab 01, terdiri dari 3 ukuran masing-masing dengan jarak antara titik sudut dengan sisi dihadapan sudut tersebut 6 mm, 4 mm dan 2 mm.
- Tanda Batal berbentuk segitiga sama sisi, di dalamnya terdapat 13 garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 ukuran masing-masing dengan garis tengah 6 mm, 4 mm dan 2 mm.
- Tanda Jaminan berbentuk lingkaran, di dalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 helai yang terdiri dari 4 ukuran masing-masing dengan garis tengah 8 mm, 5 mm, 4 mm dan 2 mm.
- Tanda Daerah berbentuk elips, terdiri dari 2 ukuran masing-masing dengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm, di dalamnya terdapat angka Arab yang menunjukkan kode Laboratorium Direktorat atau Bidang atau Seksi Metrologi.
- Tanda Pegawai Yang Berhak berbentuk lingkaran, terdiri dari 3 ukuran masing-masing dengan garis tengah 8 mm, 5 mm dan 4 mm serta di dalamnya terdapat huruf latin yang menunjukkan kode pegawai yang bersangkutan.
Masa berlaku Tanda Sah adalah sejak tanggal pembubuhan sampai dengan:
- Alat-alat ukur dari gelas mengalami kerusakan.
- Tanggal 30 November 2011 untuk Meter KWh satu fase dan tiga fase.
- Tanggal 30 November 2007 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tegak.
- Tanggal 30 November 2006 untuk Meter Gas Tekanan Rendah.
- Tanggal 30 November 2006 untuk Meter Air Rumah Tangga.
- Tanggal 30 November 2003 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus digunakan untuk menguji Meter Prover.
- Tanggal 30 November 2002 untuk UTTP lainnya.
Untuk Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak, mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan sampai dinyatakan dicabut. Masa berlaku Sedangkan masa berlaku Tanda Batal, terhitung sejak saat dibubuhkan sampai dengan UTTP tersebut dinyatakan dapat dipergunakan kembali dan diberi Tanda sah.
Demikian diberitakan Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.