Siaran Pers

PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

BERLAKU UNTUK SEMUA KOMODITI YANG DIEKSPOR

Dalam rangka mendorong ekspor, maka pemerintah memandang perlu untuk membebaskan atau tidak membatasi cakupan komoditi ekspor bagi Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) yang mendapatkan fasilitas pelayanan cepat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhut Panjaitan melalui Surat Keputusannya Nomor 184/MPP/Kep/5/2000 tanggal 29 Mei 2000 menetapkan Perusahaan Eksportir Tertentu berlaku untuk semua komoditi yang diekspor.

Dengan demikian kebijakan tersebut mengubah pasal 2 Keputusan Nomor 42/MPP/Kep/2/1997.

Sebelumnya, PET hanya berlaku untuk beberapa komoditi ekspor tertentu seperti: Tekstil dan Produk Tekstil, Kulit Jadi, Elektronika, Komoditi Kayu dan Rotan, Pulp, Kertas dan Produk Kertas, Makanan Olahan, Produk Minyak Nabati, Ikan dan Udang Beku, Karet Alam Olahan, MainanAnak/Boneka, Produk Baja dan Logam Dasar, Produk Mineral, Produk Kompenen Kendaraan Bermotor, Produk Permesinan dan Kompenen serta Produk Perhiasan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2000 dan Ketentuan-Ketentuan lain yang tercantum dalam SK Menperindag No. 42/MPP/Kep/2/1997; SK No. 405/MPP/Kep/11/1999; SK No. 14/MPP/Kep/1/1998; dan SK No. 108/MPP/Kep/2/1998 dinyatakan masih tetap berlaku.

Demikian diberitakan Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Jakarta, 7 Juni 2000

 

 

 

 

md/Siaranpers/PET