KEPUTUSAN BADAN BANDING WTO
ATAS SENGKETA DAGANG PRODUK ALAS KAKI
ANTARA ARGENTINA DENGAN INDONESIA

Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) - WTO pada tanggal 14 Desember 1999 dalam Tingkat Banding (Appellate Body) kasus tindakan safeguards Argentina atas impor produk alas kaki yang berasal dari Uni Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia, telah memutuskan bahwa tindakan safeguards yang diterapkan Argentina tersebut melanggar ketentuan dalam pasal XIX: 1 (a) GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards - WTO.

Sengketa dagang antara Argentina melawan Uni Eropa, Indonesia dan Amerika Serikat, berawal dari tindakan investigasi Argentina atas impor sepatu dari berbagai negara termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997 yang diikuti dengan pengenaan tindakan safeguards yang bersifat sementara pada bulan September 1997 yang sangat merugikan pihak eksportir sepatu Indonesia. Tindakan safeguards Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius (trade barrier) bagi ekspor Indonesia di tetapkan dalam bentuk specific duty yang cukup tinggi dimana untuk alas kaki dengan HS. 6402.19.00 dikenakan specific duty sebesar US$ 7.40 per pasang, untuk HS. 6403.19.00, specifik duty yang dikenakan adalah sebesar US$ 12.10 per pasang dan untuk HS. 6404.11.00 dikenakan specific duty sebesar US$ 7.00 per pasang.

Sebagai negara produsen dan eksportir alas kaki, maka Indonesia sangat berkepentingan dalam sengketa ini. Dengan demikian, keputusan dari Tingkat Banding WTO ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan ekspor khususnya alas kaki, Indonesia tidak pernah melanggar ketentuan perdagangan dalam kerangka WTO. Sebagai ilustrasi, Indonesia adalah negara pengekspor alas kaki nomor 3 ke Argentina dengan nilai ekspor sebesar USD 22,030,351 pada tahun 1997, USD 15,516,357 pada tahun 1998 dan USD 4,558,332 untuk periode Januari - Juni 1999. Sedangkan pangsa pasar produk alas kaki Indonesia untuk tahun 1997 adalah sebesar 14,06%, untuk tahun 1998 sebesar 8,72% dan untuk periode Januari - Juni 1999 sebesar 5,4%.

Keputusan Appellate Body WTO tersebut merupakan keberhasilan yang kedua kalinya untuk Indonesia dalam menghadapi sengketa perdagangan dengan pihak Argentina, dimana sebelumnya Indonesia telah berhasil menggagalkan rencana pihak Argentina untuk mengenakan tindakan safeguards transisi dalam rangka persetujuan tekstil dan pakaian jadi - WTO untuk produk poliester yarns pada tanggal 21 Oktober 1999 melalui keputusan dari Textiles Monitoring Body - WTO. Diharapkan bahwa dengan hal ini, maka ekspor Indonesia ke Argentina akan pulih kembali.

Indonesia berharap agar pihak Argentina segera melaksanakan keputusan WTO tersebut dan memberikan komitmennya pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa Dagang - WTO yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2000.

Demikian diberitakan Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Jakarta, 27 Desember 1999.
Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.