KENDARAAN BERMOTOR YANG DILARANG IMPOR

Dalam rangka mencegah timbulnya kesenjangan dan gejolak sosial yang lebih tajam dalam masa krisis ekonomi saat ini, maka perlu diadakan pengendalian impor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU). Selanjutnya, guna memberikan perlindungan kepada importir, pemilik atau pemakai kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh (CBU), maka kendaraan yang diimpor tersebut perlu didaftarkan tipe-nya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Jusuf Kalla pada tanggal 25 Februari 2000 telah mengeluarkan surat keputusan No. 49 /MPP/Kep/2/2000, yang mulai berlaku sejak surat keputusan tersebut dikeluarkan.

Dalam Keputusan Menperindag tersebut ditetapkan beberapa kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) dilarang diimpor dan tidak dapat diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) sebagai berikut:

  1. Kendaraan angkutan yang kurang dari 10 orang, jenis sedan/station wagon dengan kapasitas isi silinder 4.000 cc atau lebih (Nomor Pos Tarif HS 8703.24.190, 8703.33.190 dan 8703.90.000) dan atau dengan harga FOB USD 40,000 atau lebih.
  2. Kendaraan angkutan yang kurang dari 10 orang sistem 2 gandar penggerak 4x4 (jeep) dengan kapasitas isi silinder 5.000 cc atau lebih (Nomor Pos Tarif HS 8703.24.929, 8703.33.929 dan 8703.90.000) dan atau dengan harga FOB USD 40,000 atau lebih.

Selanjutnya, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam Surat Keputusan tersebut menetapkan, setiap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU (diluar kendaraan bermotor yang dilarang impor dan tidak dapat diterbitkan TPT-nya) yang akan diimpor wajib terlebih dahulu didaftarkan tipe-nya pada Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka.

Pendaftaran tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud di atas, importir harus menyampaikan dokumen sebagai berikut:

  • Vehicle Identification Number (VIN) dari negara asal pabrik pembuat, yang sekurang-kurangnya menjelaskan negara asal, pabrik pembuat, spesifikasi tipe dan tahun pembuatan.
  • Sertifikat atau uji tipe dari Departemen Perhubungan bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor jumlahnya lebih dari 10 unit.
  • Sertifikat atau bukti uji tipe dari negara asal pabrik pembuat atau negara asal impor, bagi kendaraan bermotor untuk tipe yang diimpor jumlahnya sampai dengan 10 unit.
  • Surat pernyataan dari importir tentang garansi yang berlaku di Indonesia terhadap mutu dan layanan purna jual.
  • Surat Tanda Pendaftaran Tipe kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) yang akan diimpor.

Jakarta, 25 Februari 2000.
Biro Humas, Dep. Perindustrian dan Perdagangan.