PEMALSUAN DOKUMEN TANDA PENDAFTARAN TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PT German Motor, produsen mobil merek Mercedes Benz di Indonesia tanggal 14 Januari 2000 yang lalu melapor ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan bahwa telah terjadi importasi mobil Mercedes Benz tipe S-500 melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan Tanda Pendaftaran Tipe No. 1138/DJ-ILMEA/XII/1999 tanggal 24 Desember 1999 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka atas nama PT Pratama Telindo.

Berdasarkan laporan tersebut, Depperindag langsung mengadakan pengecekan pada saat itu juga terhadap nomor Tanda Pendaftaran Tipe dimaksud. Dari hasil pengecekan, ternyata nomor Tanda Pendaftaran Tipe tersebut seharusnya untuk kendaraan merek Daewoo, tipe Leganza, guna keperluan Uji Tipe di Departemen Perhubungan.

Sebagai tindak lanjut atas kasus pemalsuan dokumen tersebut, maka pada tanggal 17 Januari 2000 Depperindag memanggil PT Pratama Telindo untuk klarifikasi dokumen asli Tanda Pendaftaran Tipe yang diberikan kepada perusahaan tersebut. Pada tanggal yang sama, Depperindag c.q Ditjen Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka mengirimkan surat kepada Ditjen Bea dan Cukai, Departemen Keuangan yang isinya menyatakan telah terjadi pemalsuan dokumen Tanda Pendaftaran Tipe No. 1138/DJ-ILMEA/XII/1999 untuk mobil Mercedes Benz tipe S-500.

Berdasarkan surat panggilan Depperindag tanggal 17 Januari 2000, maka pada tanggal 19 Januari 2000, PT Pratama Telindo yang diwakili Chairman-nya, William Supit, datang ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan mengaku secara lisan telah melakukan pemalsuan dokumen. Pengakuan lisan ini diperkuat dengan Surat Pernyataan pengakuan bahwa PT Pratama Telindo telah melakukan pemalsuan dokumen yang ditandatangani oleh Sdr. Lenny Yonatha sebagai Direktur Utama dan Sdr. William Supit sebagai Chairman perusahaan tersebut.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan menginstruksikan agar kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Melalui surat Kepala Biro Hukum dan Organisasi Depperindag, kasus pemalsuan dokumen ini telah dilaporkan kepada Kapolres Jakarta Pusat pada tanggal 21 Januari 2000 yang lalu.

Jakarta, 25 Januari 2000
Biro Hubungan Masyarakat Departemen Perindustrian dan Perdagangan.