LANGKAH PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN

KEHARUSAN MENYEDIAKAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/GARANSI DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK ELEKTRONIKA

Dalam rangka mengatasi masalah penyelundupan barang-barang elektronika, pemerintah telah melakukan langkah-langkah serta rencana kerja terintegrasi, antara lain:
  1. Pengetatan pengawasan di daerah pabeaan Indonesia dengan menerapkan jalur merah di pelabuhan untuk barang-barang elektronika yang diimpor.
  2. Menyusun database untuk menentukan harga patokan bagi produk tertentu. 3. Operasi pasar .
  3. Meminta prinsipal untuk turut serta mengawasi barang-barang mereka, yang masuk ke Indonesia, dalam hal ini pemerintah telah mengirim surat resmi kepada semua prinsipal.
  4. Penerapan standar (SNI) wajib bagi produk elektronika tertentu dan restrukturisasi PPnBM.
  5. Penggunaan manual dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia serta kampanye anti penyelundupan bekerjasama dengan assosiasi/pelaku usaha.

Dalam kaitannya dengan penggunaan manual dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia pemerintah melalui Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah menerbitkan SK. Menperindag Nomor : 608/MPP/KEP/10/1999 tanggal 14 Oktober 1999 tentang Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika.

Produk elektronika yang beredar dan diperdagangkan di dalam negeri, banyak yang tidak dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia sehingga merugikan masyarakat, dan oleh sebab itu dipandang perlu menetapkan kewajiban bagi produk elektronika untuk dilengkapi petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia.

Setiap produk elektronika yang beredar di pasar Indonesia wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dalam bahasa Indonesia, yang memuat sekurang-kurangnya (1) petunjuk operasi penggunaan, (2) petunjuk perbaikan/pemeliharaan, dan (3) spesifikasi produk, serta kartu jaminan/garansi berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang harus memuat informasi ongkos perbaikan gratis selama masa garansi dan jaminan ketersediaan suku cadang.

Petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi wajib didaftarkan pada:

  1. Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka untuk produk dalam negeri.
  2. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk produk asal impor.

Setiap perubahan kartu jaminan/garansi yang telah terdaftar wajib didaftarkan kembali pada:
  1. Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka untuk produk dalam negeri.
  2. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk produk asal impor.

Pendaftaran ini dimaksudkan agar Tim Pemeriksa telah mengetahui format asli petunjuk penggunaan (manual) atau kartu jaminan/garansi yang diterbitkan oleh perusahaan yang digunakan ketika Tim Pemeriksa melakukan operasi pasar.

Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi pada Direktorat Jenderal dapat dilakukan melalui Asosiasi Terkait atau oleh Produsen atau Importir yang bersangkutan.

Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dapat didaftarkan, apabila yang mendaftarkan mempunyai:

  1. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) bagi produsen dalam negeri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Impor (API) atau Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT) bagi importir.
  2. N P W P.
  3. Jaminan Pelayanan Purna Jual.

Pengawasan dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan Asosiasi Terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Masyarakat.
Dalam melaksanakan pengawasan Menteri membentuk Tim Pemeriksa, yang terdiri dari unsur-unsur Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, Ditjen Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka, dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.

Terhadap pelanggaran ketentuan yang telah diatur tsb dapat dikenakan sanksi:

  1. Pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI).
  2. Pencabutan Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
  3. Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Keputusan tersebut mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Jakarta, 21 Oktober 1999.
Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.