Siaran Pers

 

PENYALAHGUNAAN API

DIKENAKAN SANKSI YANG TEGAS

 

Dalam rangka mencegah penyalahgunaan Angka Pengenal Impor (API) serta pemalsuan dokumen impor lainnya, maka Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Luhut B. Pandjaitan menetapkan kriteria dan pengenaan sanksi yang jelas dan tegas terhadap hal tersebut. Kebijakan ini, beliau tetapkan melalui Surat Keputusannya No. 253/MPP/Kep/7/2000 tanggal 4 Juli 2000

Selanjutnya dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa API akan dibekukan apabila perusahaan pemilik API atau pengurus perusahaan pemilik API sedang diperiksa oleh penyidik karena diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API.

Dalam kebijakan tersebut ditetapkan pula apabila perusahaan pemilik API tidak melaporkan kepada Kanwil setempat mengenai kegiatan usahanya setahun sekali; perubahan nama, bentuk badan usaha, dan alamat perusahaan; dan penutupan perusahaan atau penghentian kegiatan impor disertai pengembalian API asli, maka API dari perusahaan tersebut dibekukan.

Lebih jauh Luhut B. Pandjaitan mengatakan, API dicabut apabila perusahaan pemilik API:

  1. Tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Kanwil setempat mengenai kegiatan usahanya setiap setahun sekali, sebanyak dua kali.
  2. Tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Kanwil setempat mengenai perubahan nama, bentuk badan usaha, pengurus, dan alamat perusahaan, selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal pembekuan.
  3. Memalsukan, mengubah, menambah dan/atau mengganti surat yang diberikan oleh instansi lain, dengan maksud mendapatkan surat persetujuan dan/atau surat keterangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
  4. Memalsukan, mengubah, menambah dan/atau mengganti surat yang diberikan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
  5. Mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam API.
  6. Mengimpor barang yang jumlahnya dan/atau jenisnya tidak sesuai dengan persetujuan impor yang diberikan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
  7. Memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan barang impor yang dalam surat persetujuan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan ditetapkan hanya untuk kebutuhan sendiri.
  8. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Bagi perusahaan pemilik API yang API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan seperti pada poin (1) dan (2), maka terhadap perusahaan atau pengurus perusahaan yang tanda tangannya tercantum dalam API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 3 tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut.

Sedangkan bagi perusahaan pemilik API yang API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan seperti pada poin (3) sampai dengan poin (8), maka terhadap perusahaan atau pengurus perusahaan yang tanda tangannya tercantum dalam API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 5 tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut.

Pembekuan, pencairan, dan pencabutan API dilakukan oleh Kepala Kanwil atas nama menteri, di mana API diterbitkan. Sementara perusahaan yang telah memperoleh API sebelum keputusan ini ditetapkan, maka API-nya dapat dibekukan atau dicabut.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 2000 dan sekaligus merupakan perubahan SK. Menperindag No.550/MPP/Kep/10/1999.

Demikian diberitakan Biro Humas Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

Jakarta, 11 Juli 2000