Siaran Pers
PENYALAHGUNAAN API DIKENAKAN SANKSI YANG TEGAS
Dalam rangka mencegah penyalahgunaan Angka Pengenal Impor (API) serta pemalsuan dokumen impor lainnya, maka Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Luhut B. Pandjaitan menetapkan kriteria dan pengenaan sanksi yang jelas dan tegas terhadap hal tersebut. Kebijakan ini, beliau tetapkan melalui Surat Keputusannya No. 253/MPP/Kep/7/2000 tanggal 4 Juli 2000 Selanjutnya dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa API akan dibekukan apabila perusahaan pemilik API atau pengurus perusahaan pemilik API sedang diperiksa oleh penyidik karena diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan API. Dalam kebijakan tersebut ditetapkan pula apabila perusahaan pemilik API tidak melaporkan kepada Kanwil setempat mengenai kegiatan usahanya setahun sekali; perubahan nama, bentuk badan usaha, dan alamat perusahaan; dan penutupan perusahaan atau penghentian kegiatan impor disertai pengembalian API asli, maka API dari perusahaan tersebut dibekukan. Lebih jauh Luhut B. Pandjaitan mengatakan, API dicabut apabila perusahaan pemilik API:
Bagi perusahaan pemilik API yang API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan seperti pada poin (1) dan (2), maka terhadap perusahaan atau pengurus perusahaan yang tanda tangannya tercantum dalam API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 3 tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut. Sedangkan bagi perusahaan pemilik API yang API-nya telah dicabut karena melakukan kesalahan seperti pada poin (3) sampai dengan poin (8), maka terhadap perusahaan atau pengurus perusahaan yang tanda tangannya tercantum dalam API, hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 5 tahun sejak tanggal pencabutan API tersebut. Pembekuan, pencairan, dan pencabutan API dilakukan oleh Kepala Kanwil atas nama menteri, di mana API diterbitkan. Sementara perusahaan yang telah memperoleh API sebelum keputusan ini ditetapkan, maka API-nya dapat dibekukan atau dicabut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 2000 dan sekaligus merupakan perubahan SK. Menperindag No.550/MPP/Kep/10/1999. Demikian diberitakan Biro Humas Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Jakarta, 11 Juli 2000
|