ANGKA PENGENAL IMPORTIR

Dalam rangka tertib administrasi dan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen agar menjadi lebih baik, efektif, dan efisien, maka Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rahardi Ramelan, melalui surat keputusannya No. 550/MPP/Kep/X/1999 telah menyempurnakan ketentuan tentang angka pengenal importir (API).

Dalam surat keputusan tersebut dikatakan, kegiatan usaha perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki API. Selanjutnya dijelaskan, API terdiri dari Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Bagi perusahaan dagang yang melakukan impor wajib memiliki API-U dan bagi perusahaan industri di luar PMA/PMDN, yang melakukan impor, wajib memiliki API-P. Perusahaan API-U dapat mengimpor semua jenis barang, kecuali barang yang diatur tata niaga impornya dan barang-barang yang dilarang impornya. Sedangkan perusahaan pemilik API-P hanya dapat mengimpor barang modal dan bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri.

API merupakan syarat untuk pengimporan barang melalui pembukaan L/C pada bank devisa atau dengan cara pembayaran lainnya yang lazim berlaku dalam transaksi perdagangan ¸dalam negeri dan untuk penerbitan pemberitahuan impor barang (PIB).

Bagi perusahaan yang ingin memperoleh API agar mengajukan permohonannya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat. Masa berlakunya API adalah lima tahun, sejak tanggal diterbitkannya API tersebut.

Perusahaan pemilik API wajib melaporkan kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat mengenai kegiatan usahanya setiap satu tahun sekali, setiap adanya perubahan nama, bentuk badan usaha, perubahan pengurus dan alamat perusahaan.

API yang telah diterbitkan sebelum dan pada tanggal 5 Oktober 1999 dinyatakan tidak berlaku dan wajib diperbaharui.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 5 Oktober 1999.

Biro Humas Departemen Perindustrian dan Perdagangan.