KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN
DAN BARANG MODAL DALAM KEADAAN BUKAN BARU

Mengingat daya beli masyarakat masih lemah, serta untuk menggerakkan sektor riil guna mempercepat pemulihan ekonomi, maka diperlukan mesin, peralatan mesin dan barang modal dengan harga yang lebih terjangkau.

Di samping itu, untuk memperluas bidang usaha jasa rekondisi dan industri pemakai langsung mesin, peralatan mesin dan barang modal di dalam negeri, penghematan devisa, serta memberikan kesempatan kerja yang lebih luas, maka perlu diatur ketentuan impor mesin, peralatan mesin dan barang modal dalam keadaan bukan baru.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah, dalam hal ini Menteri Perindustrian dan Perdagangan, telah mengeluarkan surat keputusan No. 129/MPP/Kep/4/2000 tentang Impor Mesin, Peralatan Mesin dan Barang Modal dalam Keadaan Bukan Baru.

Perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha serta telah memiliki Angka Pengenal Importir/Angka Pengenal Importir Terbatas (API/APIT) dapat mengimpor mesin, peralatan mesin, dan barang modal dalam keadaan bukan baru dan diwajibkan menyertakan Certificate of Inspection yang menyatakan bahwa barang tersebut masih dapat diperbaiki dan difungsikan kembali dan bukan skrap.

Mesin, peralatan mesin, dan barang modal dalam keadaan bukan baru yang dapat diimpor meliputi:

  1. Perkakas, peralatan, barang tajam, sendok dan garpu dari logam tidak mulia, bagian-bagiannya dari logam tidak mulia (Pos Tarif 82).
  2. Reaktor nuklir, ketel uap, mesin dan pesawat mekanik dan bagiannya (Pos Tarif 84).
  3. Mesin dan alat listrik serta bagiannya; pesawat perekam dan pesawat reproduksi suara, pesawat perekam atau reproduksi gambar dan suara untuk televisi dan bagian serta perlengkapan dari barang yang semacam itu (Pos Tarif 85).
  4. Lokomotif kereta api atau trem, kenderaan yang bergerak di atas rel dan bagiannya, alat pemasang dan perlengkapan rel kereta api atau trem dan bagiannya, perlengkapan isyarat lalu lintas mekanik dari segala jenis, termasuk elektro mekanik (Pos Tarif 86).
  5. Kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem dan bagian serta perlengkapannya (Pos Tarif 87).
  6. Kapal udara, pesawat ruang angkasa, dan bagiannya (Pos Tarif 88).
  7. Kapal, bahtera, dan bangunan terapung (Pos Tarif 89).

Selanjutnya, dalam surat keputusan tersebut diatur beberapa mesin, peralatan mesin dan barang modal dalam keadaan bukan baru yang dilarang diimpor seperti pada tabel berikut:

Mesin, Peralatan Mesin dan Barang Modal
dalam Keadaan Bukan Baru yang Dilarang Diimpor

No.

Nomor Pos Tarif

Uraian Barang

Spesifikasi

1.

84.07

Motor piston pembakaran dalam rotary atau bolak balik cetus api (motor bensin termasuk kerosin)

 

Untuk mesin stationer dan kapal s/d 25 HP

2.

84.08

Motor piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel)

Untuk mesin stationer dan kapal laut daya s/d 35 HP

3.

84.09

Bagian dari motor piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel dan semi diesel)

Semua tipe dan ukuran

 

4.

84.27

Truk forklift: truk kerja lainnya yang dilengkapi dengan pengangkat atau peralatan pemindah.

Forklift dengan kapasitas s/d 3,5 ton

5.

84.29

Bulldozer berdaya gerak sendiri, engeldozer, grader, mesin perata, mesin pengikis, sekop mekanik, mesin penggali, shovel loader, mesin timbris dan mesin giling jalan.

Bulldozer dengan daya 180 s/d 200 HP; Motor Grader dengan daya 100 s/d 125 HP; Excavator dengan daya 75 s/d 135 HP; Loader dengan daya 110 s/d 220 HP.

6.

84.83

Bagian dari kotak roda gigi

Semua tipe dan ukuran

7.

8701.10.100

Traktor tangan untuk pertanian berporos tunggal, beroda satu atau dua, dilengkapi dengan transmisi, dengan satu atau lebih kecepatan untuk maju dan mundur, dilengkapi dengan power take-off (PTO) untuk penggerak rotary.

Untuk tipe dan ukuran s/d 35 HP.

8.

8701.10.200

Traktor tangan lainnya untuk pertanian berporos tunggal, beroda satua tau dua.

Untuk tipe dan ukuran s/d 35HP

9.

8701.10.900

Traktor tangan lainnya

Untuk tipe dan ukuran s/d 35HP

10.

8701.90.000

Traktor lainnya

Traktor pertanian dengan daya s/d 45HP

11.

87.02

Kendaraan penumpang bermotor untuk pengangkutan umum.

Semua tipe dan ukuran

 

12.

87.03

Mobil bermotor dan kendaraan bermotor lainya terutama dibuat untuk pengangkutan orang (lain daripada yang disebutkan dalam pos no. 87.02), termasuk stasion wagon dan mobil balap.

 

Semua tipe dan ukuran

13.

87.04

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang

Truk dengan GVW sampai dengan 17,5 ton

14.

87.11

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, kereta pasangan sisi.

Semua tipe dan ukuran

Namun demikian, larangan impor tersebut dapat dikecualikan untuk beberapa keperluan atas izin dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri seperti berikut:

  • Hibah dari negara atau badan pemberi bantuan kepada pemerintah RI.
  • Keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Keperluan sosial yang tidak untuk diperdagangkan.
  • Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1955.
  • Kendaraan bermotor milik Duta Besar RI yang telah habis masa tugasnya di luar negeri.

Sedangkan untuk keperluan rekondisi, proses produksi atau digunakan sendiri, mesin, peralatan mesin dan barang modal dalam keadaan bukan baru, hanya dapat diimpor oleh perusahaan rekondisi yang telah memiliki Izin Usaha Industri dan Perusahaan Pemakai Langsung meliputi perusahaan-perusahaan industri, jasa transportasi, pariwisata, perikanan, perkebunan, pengusahaan hutan, pertambangan dan perusahaan konstruksi yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha.

Perusahaan rekondisi dan pemakai langsung, dapat melaksanakan impor mesin, peralatan mesin dan barang modal dalam keadaan bukan baru, sekurang-kurangnya harus memiliki:

  • Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Jasa Transportasi atau Izin Usaha Pariwisata atau Izin Usaha Perikanan atau Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Pengusahaan Hutan atau Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Konstruksi.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
  • Tanda Daftar Perusahaan

Untuk kendaraan bermotor pengangkutan barang bukan baru dengan GVW lebih dari 17,5 ton (Pos Taris: 8701.20.000; 8704.22.900; 8704.23.190; 8704.23.990; 8704.32.190; 8704.32.990; 8704.90.190; 8704.90.999) dan kendaraan bermotor khusus (Pos Tarif HS 8705) yang akan diimpor untuk tujuan rekondisi atau dipakai langsung, wajib didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka dengan mengisi formulir isian pendaftaran tipe untuk kendaraan bermotor bukan baru. Dan bagi kendaraan yang akan dioperasikan di jalan umum, harus dilakukan uji kelaikan jalan oleh Ditjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan.

Bagi importir atau perusahaan yang melanggar ketentuan keputusan ini akan dikenakan sanksi berupa mereekspor mesin, peralatan mesin dan barang modal dalam keadaan bukan baru yang telah diimpor serta dicabut API yang dimiliki.

Dengan berlakunya keputusan ini sejak tanggal 24 April 2000, maka Keputusan Menperindag No. 98/MPP/Kep/2/1998 tidak berlaku lagi.


Biro Hubungan Masyarakat